loading...


Jumat, 15 April 2016

Cuntaka Untuk Profesi Tertentu


QUESTION:


Ida Pandita yang saya sucikan, membaca rublik Umat Bertanya pada halaman 64 edisi 115 bulan Februari 2007 tentang Cuntaka: Di mana seseorang terkena cuntaka bila ikut membantu memindahkan atau mengangkat korban/ mayat akibat kecelakaan lalu lintas jalan.
Pertanyaan saya adalah bagaimana menurut Ida Pandita Nabe (atau menurut Kitab Suci) jika hal tersebut di atas dilakukan oleh seorang umat karena tugas/ profesi misalnya sebagai dokter forensik, polisi, sopir ambulan dan lain-lain yang mana hampir setiap hari berhubungan dengan mayat.
Apakah juga terkena cuntaka? Kalau begitu apa setiap saat harus melaksanakan upacara?
Jika umat tersebut cuntaka apakah umat tersebut dosa bila melaksanakan Puja Tri Sandya walau hanya di rumah (bukan di Pura) sebagaimana kewajiban sebagai umat Hindu.
ANSWER:
Dalam “susila” Agama Hindu di Bali ada yang dinamakan “diyatmika”. Salah satu arti diyatmika adalah kebijaksanaan. Untuk kasus cuntaka bagi profesi tertentu, misalnya petugas yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan orang cuntaka, misalnya polisi, dokter, petugas medis, bidan, sopir, dll.
Cuntaka ketika bertugas dapat dihilangkan dengan tirta panglukatan saja, tetapi alangkah baiknya bila setiap purnama memohon prayascita atau pejaya-jayaan dari seorang Wiku.
Demikian pula halnya bagi seorang kesatria atau contoh riilnya tentara yang memang tugasnya berperang, pertanyaan serupa akan timbul, tidakkah dia berdosa karena telah membunuh atau Himsa Karma ? Untuk itu tradisi beragama Hindu di Bali menganjurkan bagi mereka yang tugasnya demikian (berperang) sepulangnya melakukan upacara penebusan dan pesucian.
Sebelum melakukan Puja Trisandya, pasti melakukan pesucian diri terlebih dahulu, misalnya menggunakan banyuawang, atau tirta pelukatan dari Wiku.
http://stitidharma.org/cuntaka-untuk-profesi-tertentu/#more-919

Tidak ada komentar:

Posting Komentar