SUSUNAN ORGANISASI
UNDIKSHA
Organ
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Organ Pengelola
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Wakil Rektor
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Kehumasan ***
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Kehumasan ***
Biro:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan
Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja
Sama:
a. Bagian Akademik dan Statistik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Statistik:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi
Kemahasiswaan;
b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan
Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
Biro Umum dan Keuangan:
a. Bagian Umum dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Tata Laksana:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
Bagian Kepegawaian:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Bagian Keuangan:
a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan
Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Fakultas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial;
c. Fakultas Bahasa dan Seni;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Teknik dan Kejuruan;
f. Fakultas Olahraga dan Kesehatan; dan
g. Fakultas Ekonomi.
Fakultas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
Wakil Dekan:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Bagian Tata Usaha
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Jurusan/Bagian:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pascasarjana:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Program Studi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Wakil Direktur;
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerja
Sama.
Lembaga:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan
Mutu.
Lembaga Penelitian
dan Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.
Lembaga
Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha:
a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Data dan Program.
UPT:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu;
e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa;
dan
f. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.
UPT Perpustakaan:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Teknologi
Informasi dan Komunikasi:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Bahasa:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional
UPT Laboratorium
Pendidikan Terpadu:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengembangan
Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Layanan
Bimbingan dan Konseling:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lain-Lain:
Badan Pengelola Usaha
ESELONISASI
Jabatan non struktural.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua
Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian,
dan Kepala UPT
Jabatan struktural.
Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian