loading...


Sabtu, 22 Juli 2017

SUSUNAN ORGANISASI UNDIKSHA

SUSUNAN ORGANISASI UNDIKSHA

Organ
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.

Organ Pengelola
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.

Wakil Rektor
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Kehumasan ***

Biro:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama:
a. Bagian Akademik dan Statistik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Akademik dan Statistik:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.

Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.

Biro Umum dan Keuangan:
a. Bagian Umum dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Umum dan Tata Laksana:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.


Bagian Kepegawaian:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.

Bagian Keuangan:
a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Fakultas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial;
c. Fakultas Bahasa dan Seni;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Teknik dan Kejuruan;
f. Fakultas Olahraga dan Kesehatan; dan
g. Fakultas Ekonomi.

Fakultas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

Wakil Dekan:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Bagian Tata Usaha
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.

Jurusan/Bagian:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pascasarjana:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Program Studi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Wakil Direktur;
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerja Sama.

Lembaga:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha:
a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Data dan Program.

UPT:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu;
e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa; dan
f. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.

UPT Perpustakaan:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

UPT Bahasa:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional

UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

UPT Layanan Bimbingan dan Konseling:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lain-Lain:
Badan Pengelola Usaha

ESELONISASI
Jabatan non struktural.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT

Jabatan struktural.
Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar